PBG - SLF
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, dari berkas awal hingga sertifikat terbit.
PBG adalah izin untuk membangun, SLF adalah bukti bangunan laik digunakan. Kami menangani keduanya secara terpadu: penyiapan rencana teknis, pengajuan melalui SIMBG, pendampingan pemeriksaan TPA/TPT, sampai penerbitan dokumen dan pemeliharaan masa berlakunya.
Kenapa PBG - SLF penting
PBG wajib dimiliki sebelum konstruksi dimulai — menggantikan IMB sejak 2021.
SLF menjadi syarat bangunan dapat dioperasikan, disewakan, atau diserahkan ke pembeli.
Keduanya sering menjadi syarat perbankan, asuransi, dan audit korporasi.
Kerugian jika tidak mengurus PBG - SLF
Biaya kepatuhan hampir selalu lebih murah daripada biaya penundaan, sanksi, dan pekerjaan ulang.
-
Sanksi administratif: peringatan, penghentian pekerjaan, sampai pembongkaran.
-
Bangunan tidak dapat dioperasikan atau disewakan secara legal.
-
Klaim asuransi dan pembiayaan bank berpotensi ditolak.
-
Tanggung jawab hukum membesar bila terjadi kecelakaan pada bangunan.
Setiap langkah berpijak pada regulasi yang berlaku
PP No. 16 Tahun 2021
Dasar penyelenggaraan PBG dan SLF melalui SIMBG.
Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018
Tata cara penerbitan Sertifikat Laik Fungsi.
UU No. 28 Tahun 2002
Kewajiban keandalan dan kelaikan fungsi bangunan gedung.
Bagaimana kami bisa membantu
Penyiapan berkas
Rencana teknis, dokumen legalitas, dan kelengkapan SIMBG.
Pengajuan & pendampingan
Submit, tanggapan temuan, dan pendampingan sidang TPA/TPT.
Sampai terbit
Monitoring status hingga PBG/SLF diterbitkan dan diserahkan.
Butuh PBG - SLF? Mulai dari penilaian awal gratis.
Kirim data proyek Anda, kami balas dengan kebutuhan dokumen dan estimasi tahapannya.