KAS Consultant

SLF ( SERTIFIKAT LAIK FUNGSI )

IZIN SLF

1. PENGERTIAN SLF

SLF adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa suatu bangunan telah diperiksa dan dinyatakan layak dan aman untuk digunakan berdasarkan standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan. SLF biasanya diperlukan untuk bangunan yang digunakan untuk publik atau tempat usaha, seperti gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hotel, dan sebagainya.

2. FUNGSI SLF

Fungsi utama dari SLF adalah untuk memastikan bahwa bangunan memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa fungsi SLF antara lain:

  • Menjamin Keamanan: Bangunan yang memiliki SLF memastikan bahwa bangunan tersebut aman digunakan oleh penghuninya, dengan memenuhi persyaratan struktural, kebakaran, dan lainnya.
  • Legalitas Bangunan: SLF juga berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan telah sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku, sehingga memudahkan proses perizinan dan penggunaan bangunan.
  • Perlindungan Pengguna: SLF membantu memastikan bahwa bangunan yang digunakan publik memenuhi standar keselamatan yang dapat mengurangi potensi bahaya.
  • Tanggung Jawab Pemilik: Pemilik bangunan yang memperoleh SLF bertanggung jawab untuk menjaga dan memastikan bangunannya tetap sesuai dengan persyaratan yang telah disetujui.
3. PERATURAN YANG MENGATUR SLFSLF diatur oleh peraturan-peraturan di Indonesia, di antaranya :Peraturan Pemerintah (PP)  No. 36/2005 tentang Peraturan Bangunan Gedung.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) tentang Persyaratan Bangunan Gedung.Peraturan Daerah setempat yang mengatur pembangunan dan izin bangunan di daerah tersebut.

4. Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30/PRT/M/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Mendirikan Bangun (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
  • Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

5. JENIS – JENIS BANGUNAN YANG WAJIB MEMILIKI SLF

Tidak semua jenis bangunan membutuhkan SLF. Namun, bangunan yang digunakan untuk publik atau tujuan komersial pada umumnya wajib memiliki SLF. Beberapa contoh bangunan yang wajib memiliki SLF adalah:

  • Gedung perkantoran
  • Hotel
  • Rumah sakit
  • Pusat perbelanjaan
  • Gedung pendidikan (sekolah, kampus)
  • Bangunan tempat ibadah yang besar

6. DOKUMEN YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGAJUAN SLF 

Untuk mengajukan SLF, pemilik bangunan biasanya harus menyerahkan dokumen-dokumen seperti:

  • Salinan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • Gambar perencanaan (arsitektur, struktur, instalasi).
  • Hasil pemeriksaan teknis dari pihak yang berkompeten.
  • Bukti pemenuhan terhadap persyaratan keselamatan kebakaran dan kesehatan.
  • Surat pernyataan dari pemilik bangunan yang menyatakan bahwa bangunan telah memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

7. PERSYARATAN UNTUK MENDAPATKAN SLF

Beberapa persyaratan untuk mendapatkan SLF antara lain:

  • Bangunan telah selesai dibangun dan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disetujui.
  • Bangunan harus memenuhi persyaratan teknis terkait struktur bangunan, keselamatan kebakaran, instalasi listrik, air, ventilasi, dan sanitasi.
  • Semua izin yang diperlukan, seperti izin mendirikan bangunan (IMB), harus sudah diterbitkan.
  • Bangunan harus memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

8. PROSES PENERBITAN SLF

Proses penerbitan SLF biasanya melibatkan beberapa tahap, antara lain:

  • Persiapan Dokumen dan Rencana Teknis: Pemilik bangunan harus menyediakan berbagai dokumen yang mencakup rencana teknis bangunan (gambar arsitektur, struktur, instalasi), dan izin-izin yang diperlukan.
  • Inspeksi Bangunan: Setelah bangunan selesai dibangun, pihak berwenang akan melakukan inspeksi untuk memeriksa apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan rencana dan memenuhi standar keselamatan.
  • Penerbitan SLF: Jika bangunan dinyatakan memenuhi syarat, maka sertifikat laik fungsi akan diterbitkan oleh dinas terkait.

9. Masa Berlaku SLF

Sertifikat Laik Fungsi diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan umum dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. Dengan begitu, sebelum masa berlaku SLF habis, pemilik/pengguna bangunan gedung harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran yang telah dipersyaratkan.

Demikian pembahasan tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Apabila kamu membutuhkan jasa kas konsultan bisa segera menghubungi kami! Semoga bermanfaat.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these