KAS Consultant

PBG / IMB ( PERSETUJUAN BANGUANAN GEDUNG ) /( IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN )

IZIN IMB/PBG

1. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

IMB adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun, memperluas, mengubah, atau merenovasi suatu bangunan. IMB bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan sesuai dengan peraturan tata ruang dan lingkungan yang berlaku. Penerbitan IMB bertujuan untuk melindungi keselamatan, kenyamanan, dan kelestarian lingkungan. 

Perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dilakukan seiring dengan implementasi Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di Indonesia, khususnya melalui regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja di sektor Tata Ruang.

2. PBG (Perizinan Bangunan Gedung)

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah proses administrasi yang harus dilalui oleh pemilik atau pengelola bangunan gedung sebelum melakukan pembangunan atau perubahan pada bangunan. PBG merupakan izin yang diberikan oleh pemerintah daerah sebagai tanda bahwa rencana pembangunan atau renovasi gedung memenuhi syarat-syarat yang berlaku, baik dari sisi keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban.

3. DASAR HUKUM PBGBerikut ini adalah dasar hukum PBG yaitu:1. Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b         2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

4. TUJUAN PBG 

  1. Menjamin bangunan gedung dibangun sesuai dengan ketentuan teknis yang aman dan nyaman bagi penghuninya.
  2. Mengatur dan mengendalikan penggunaan ruang di dalam kota agar tetap tertata dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya.
  3. Menjaga keselamatan, kesehatan, dan lingkungan dalam pembangunan gedung.
  4. Meningkatkan kualitas pembangunan gedung yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.

5. PROSES PENGAJUAN PBG 

  1. Persiapan Dokumen :
    • Rencana Teknis Bangunan: Dokumen ini mencakup gambar teknik bangunan yang menunjukkan desain struktural, sistem mekanikal dan elektrikal, serta rencana arsitektur bangunan.
    • Dokumen Lingkungan: Sebagai tambahan, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan atau Amdal bisa diperlukan, tergantung pada skala proyek.
    • Izin-izin Lain: Jika diperlukan, izin terkait seperti izin lingkungan, izin air tanah, atau izin lainnya juga harus disiapkan.
  2. Pengajuan Permohonan : Pemohon mengajukan permohonan PBG ke Pemerintah Daerah melalui Dinas Penataan Ruang atau Dinas Pekerjaan Umum setempat, sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
  3. Evaluasi dan Pemeriksaan : Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen dan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku, seperti peraturan zonasi, peraturan bangunan gedung, dan lainnya.
  4. Penerbitan Persetujuan : Jika semua persyaratan dan dokumen telah dipenuhi, maka pemerintah daerah akan mengeluarkan Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai tanda bahwa pemohon telah memperoleh izin untuk melanjutkan pembangunan atau renovasi gedung.
  5. Pengawasan : Setelah PBG diterbitkan, pihak berwenang akan melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan izin yang diberikan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

6. HAL PENTING DALAM PBG

Ada 2 (dua) hal penting yang yang dicantumkan dalam PBG yang berisikan informasi penting terkait status bangunan, yaitu:

1. Fungsi Bangunan Gedung         Fungsi bangunan gedung yaitu hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, dan khusus.

2. Klarifikasi Bangunan Gedung   Klarifikasi gedung tergantung : 

1. Tingkat kompleksitas (sederhana, tidak sederhana, dan khusus);

2. Tingkat permanensi (permanen dan nonpermanen);

3. Tingkat kebakaran (tinggi, sedang dan rendah);

4. Tingkat lokasi (padat, sedang dan renggang);

5. Tingkat ketinggian bangunan (pencakar langit, tinggi, sedang dan rendah);

6. Tingkat kepemilikan gedung (bangunan gedung negara dan selain milik negara); dan

7. Kelas bangunan (ada 10 kelas bangunan)

7. PERBEDAAN IMB DENGAN PBG

  • IMB lebih berfokus pada izin mendirikan bangunan tanpa memperhitungkan aspek teknis yang lebih detail.
  • PBG lebih mencakup aspek teknis bangunan, termasuk struktur bangunan yang lebih rinci, analisis dampak terhadap lingkungan, dan kepatuhan terhadap standar teknis tertentu (misalnya tahan gempa, keberlanjutan energi, dsb).

Demikian pembahasan tentang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Apabila kamu membutuhkan jasa kas konsultan bisa segera menghubungi kami! Semoga bermanfaat.

About the Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You may also like these